Kecamatan Jayanti Menjadi Sorotan Publik, Setelah Adanya Proyek Drainase / Normalisasi Saluran Air (PSI / Drainase Lingkungan) Tanpa Papan Informasi
TANGERANG, JurnalisKeadilan.com — Proyek pembangunan Sistem Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang berlokasi di Kampung Kunir RT 011 RW 005, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang,
diduga berjalan tanpa adanya papan informasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah terkait transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.Rabu 26/11/2025
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek ini dilakukan secara tertutup. Hal ini turut disoroti oleh Andriyadi, Ketua LSM PENJARA DPD Provinsi Banten sekaligus putra daerah setempat. Ia menilai proyek tersebut berpotensi menjadi praktik tidak transparan dan berisiko merugikan masyarakat.
"Ini jelas pelanggaran asas keterbukaan informasi publik. Sebelum pelaksanaan, wajib dipasang papan proyek agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, pelaksana, hingga volume pekerjaan. Ini terkesan seperti proyek siluman dan seolah-olah pemborong ingin meraup keuntungan sebesar gunung,” tegas Andriyadi.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, setiap pekerjaan fisik pemerintah wajib menampilkan identitas proyek secara terbuka. Hal tersebut diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran negara.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahan-perubahannya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan penyedia dan pelaksana menampilkan informasi proyek agar dapat diawasi publik.
Instruksi Presiden No. 17 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Tidak adanya papan informasi pada proyek tersebut sudah cukup menjadi indikator pelanggaran administratif dan berpotensi melanggar ketentuan transparansi publik.
Dugaan tidak transparannya proyek tersebut juga dibenarkan oleh Ketua RT setempat. Menurutnya, proyek itu berasal dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang.
Selain persoalan administrasi, kualitas pekerjaan di lapangan pun turut dipertanyakan. Beberapa warga mengeluhkan pekerjaan yang dinilai dikerjakan secara asal-asalan dan tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.
"Pekerjaan ini terlihat jauh dari standar, seperti dikerjakan terburu-buru tanpa pengawasan,” tambah Andriyadi.
Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan dana yang bersumber dari pajak masyarakat semestinya dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel. Karena itu, LSM PENJARA DPD provinsi Banten akan menindaklanjuti dengan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait untuk meminta klarifikasi sekaligus meminta pengawasan lebih lanjut.
“Kami akan mengambil langkah resmi, bersurat dan meminta penjelasan. Negara tidak boleh dirugikan, apalagi masyarakat sebagai penerima manfaat,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang maupun pelaksana proyek terkait dugaan tersebut.
Penulis : Nasiman
sumber : Ketua LSM penjara DPD Banten
Editor : JurnalisKeadilan
