Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
LIVE

Indeks Berita

Diduga Abaikan K3 dan APD, Proyek Pemasangan U-Ditch di Cikande Tuai Sorotan

Kamis, 04 Desember 2025 | Desember 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-10T13:00:18Z


Serang, Jurnaliskeadilan.com – Kegiatan proyek pemasangan U-Ditch di Kampung Semak, Desa Koper, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten, menuai sorotan dari masyarakat.


Dalam kunjungan ke lokasi, Kabidkam DPP Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara, Kartusi—akrab disapa Sugeng— mendapati sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Dimika Duta Raya tersebut.



Sugeng menilai, para pekerja tampak mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan para pekerja maupun lingkungan sekitar.


Selain itu, Sugeng juga menemukan indikasi pekerjaan yang terkesan terburu-buru dan kurang rapi. Beberapa temuan di lokasi di antaranya:


Tidak terlihatnya plaksana atau penanggung jawab kegiatan dari pihak kontraktor.

Pemasangan U-Ditch diduga tidak digali ulang pada bagian ujung, padahal seharusnya titik paling rendah berada di sisi hilir agar aliran limbah dapat mengalir lancar dan tidak berbalik arah.


Adanya genangan lumpur di bawah U-Ditch, menandakan tidak dilakukan amparan pasangan bawah (lean concrete/LC) yang berfungsi sebagai dasar agar saluran tidak mudah berubah posisi.


Beberapa penutup U-Ditch terlihat sompal atau rusak, namun tetap terpasang.

“Hal-hal seperti ini seharusnya tidak terjadi jika ada pengawasan yang baik dari Dinas Perkim maupun pihak kontraktor. Sampai berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak pengawas dari dinas ataupun pelaksana CV. Dimika Duta Raya yang dapat ditemui di lokasi,” ujar Sugeng.


Dirinya berharap agar pihak terkait segera melakukan pengecekan serta pengawasan lebih ketat agar kualitas proyek dapat sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat.

(Sugeng)

Penerbit: Sarman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN