SERANG, JURNALISKEADILAN.COM — Pemerintah Desa Warakas, Kecamatan Binoang, Kabupaten Serang, melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap seluruh program dan penggunaan anggaran desa tahun 2025. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 09 Desember 2025, di Aula Kantor Desa Warakas.
Kepala Desa Warakas, Asmani, hadir langsung memimpin pelaksanaan monev, yang turut dihadiri oleh Kasi Kecamatan Binoang beserta staf kecamatan. Hadir pula unsur Satpol PP Kecamatan (PK. Hadis), Bidang HSOS (Ibu Ela), serta jajaran PMD Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Monev ini merupakan pemeriksaan rutin pemerintah kecamatan terhadap desa, khususnya terkait kegiatan desa dan penggunaan anggaran sejak Oktober hingga Desember 2025.
Adapun empat komponen utama yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain:
1. BHPRD
2. ADD (Alokasi Dana Desa)
3. DD (Dana Desa)
4. Program kerja desa lainnya yang bersumber dari anggaran tahun berjalan
Kepala Desa Asmani menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik pelaksanaan monev sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa.
Pihak kecamatan mengapresiasi kesiapan Desa Warakas dalam menyediakan seluruh dokumen laporan sehingga kegiatan monev berjalan lancar dan kondusif.
(Sufyani/Prabu)

