(Kab. Agam, JURNALISKEADILAN.COM – Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Agam mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum mengonsumsi bantuan makanan maupun obat-obatan. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya di tengah penyaluran bantuan sosial.
Melalui kampanye bertajuk “Teliti Sebelum Dikonsumsi”, masyarakat diajak untuk selalu mengingat dan menerapkan prinsip 3K, yakni Kemasan, Kondisi, dan Kedaluwarsa. Prinsip ini dinilai penting guna memastikan bantuan yang diterima benar-benar aman dan layak dikonsumsi.
Pertama, masyarakat diminta untuk memeriksa kemasan produk dan memastikan dalam kondisi utuh, tidak penyok, bocor, maupun rusak. Dan tanggal penetapan. Kemasan yang baik menjadi indikator awal bahwa produk masih terjaga kualitas dan keamanannya.
Kedua, masyarakat diimbau untuk memperhatikan kondisi isi produk dengan mengecek warna, bau, serta teksturnya. Perubahan pada aspek tersebut dapat menjadi tanda bahwa produk sudah tidak layak konsumsi.
Ketiga, pengecekan tanggal kedaluwarsa atau Expired Date (ED) pada label kemasan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Produk yang telah melewati masa kedaluwarsa berpotensi membahayakan kesehatan.
Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, bersama Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, S.E., M. menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memastikan keamanan bantuan yang diterima. Kehati-hatian ini diharapkan dapat mencegah risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Agam mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama lebih teliti dan cermat, sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat dan mendukung kesejahteraan masyarskat bersama. (Citra.j)

