![]() |
| Bangunan ruko dua lantai di Rancasawo, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, terpantau masih dalam proses pembangunan. |
Bandung, Jurnaliskeadilan.com – Dugaan lemahnya pengawasan perizinan bangunan kembali mencuat di Kota Bandung. Pembangunan tujuh unit ruko dua lantai dengan luas sekitar 800 meter persegi di Jalan Rancasawo, Kelurahan Margacita, Kecamatan Buah Batu, menjadi sorotan warga. Pasalnya, proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan yang disebut-sebut milik H. Comar itu terpantau masih melakukan aktivitas konstruksi, padahal secara regulasi PBG merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.
Pemilik Tak Tunjukkan Dokumen Perizinan
Guna memastikan legalitas pembangunan, awak media mendatangi kediaman pemilik bangunan. Namun, H. Comar tidak berada di tempat dan hanya dapat ditemui stafnya. Dari hasil klarifikasi, tidak satu pun dokumen PBG maupun izin pendukung lainnya dapat diperlihatkan, sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa pembangunan tersebut berjalan tanpa izin resmi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, mengingat proyek berskala cukup besar dapat berlangsung tanpa kelengkapan administrasi perizinan.
Diduga Melanggar Regulasi Pusat dan Daerah
Pembangunan tanpa PBG dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang PBG dan SIMBG
Di tingkat daerah, dugaan pelanggaran juga mengacu pada:
Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Penegakan Perda dan Perkada
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran, bukan sekadar teguran formal.
Telah Terbit SP2, Namun Pekerjaan Masih Berlangsung
Fakta lain yang menjadi perhatian adalah keterangan dari dinas terkait yang menyebutkan bahwa proyek ruko tersebut telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2). Namun, di lapangan aktivitas pembangunan masih sempat berlangsung.
Situasi ini memunculkan dugaan lemahnya penegakan aturan atau adanya pembiaran, yang dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik.
Penggembokan Tanpa Papan Segel Resmi
Setelah awak media kembali mendatangi Dinas Tata Ruang, dilakukan penghentian aktivitas pembangunan dengan cara menggembok lokasi proyek. Meski langkah tersebut diapresiasi, kejanggalan kembali ditemukan.
Di lokasi proyek tidak terlihat papan atau keterangan resmi penyegelan sebagai penanda sanksi administratif. Saat dikonfirmasi, Ibu Rita dari Dinas Tata Ruang menyampaikan bahwa penerbitan SP2 tersebut diasumsikan karena pihak pemilik tengah memproses PBG.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan: jika PBG masih dalam proses, mengapa pembangunan sudah berjalan sejak awal?
Lebih lanjut, awak media juga menelusuri koordinasi lapangan. Kasi Trantib wilayah setempat mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun instruksi terkait penggembokan bangunan tersebut.
Desakan Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan
Rangkaian temuan ini memperkuat dugaan lemahnya koordinasi antarinstansi serta belum optimalnya pengawasan pembangunan di lapangan. Masyarakat pun mendesak agar Dinas Tata Ruang, Satpol PP, dan instansi terkait tidak bersikap setengah-setengah dalam menegakkan aturan.
Penegakan hukum yang tidak konsisten dikhawatirkan dapat menciptakan preseden buruk serta membuka ruang spekulasi publik terhadap integritas pengawasan bangunan di Kota Bandung.
Penulis: Supriyanto
Editor: Sarman

