
Prof Sutan Nasomal S.H Pakar Hukum Soroti Dugaan Mafia Pupuk Subsidi di Pasaman.
Pasaman, Sumatera Barat, Jurnaliskeadilan.com — Permasalahan distribusi pupuk subsidi kembali menjadi sorotan setelah sejumlah petani di Kabupaten Pasaman mengeluhkan kesulitan memperoleh pupuk menjelang musim tanam. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu produktivitas pertanian sekaligus mengancam ketahanan pangan nasional.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, PhD, menegaskan bahwa dugaan praktik mafia pupuk subsidi merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara tegas dan menyeluruh oleh pemerintah bersama aparat penegak hukum.
Menurut Prof. Sutan, persoalan pupuk subsidi tidak boleh dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan menyangkut hajat hidup petani dan keberlanjutan swasembada pangan nasional.
“Distribusi pupuk subsidi harus dikawal secara serius. Jangan sampai petani dirugikan akibat permainan oknum yang memanfaatkan celah distribusi. Ini harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya saat menanggapi pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media, Minggu (4/1/2026), melalui sambungan telepon.
Ia juga menyampaikan harapan agar Presiden RI Prabowo Subianto dapat menugaskan kementerian terkait, bersama TNI, Polri, serta pemerintah daerah, untuk mengawasi dan menertibkan distribusi pupuk subsidi di seluruh Indonesia agar benar-benar tepat sasaran.
Keluhan petani di Kabupaten Pasaman mencuat lantaran adanya ketidaksesuaian antara data aplikasi penyaluran pupuk subsidi dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan data hingga akhir 2025, tingkat serapan pupuk subsidi pada sejumlah kelompok tani tercatat masih rendah. Namun di sisi lain, petani mengaku kesulitan mendapatkan pupuk saat kebutuhan meningkat.
Pada salah satu kelompok tani, pupuk Urea dengan alokasi 13.050 kilogram baru tersalur sekitar 9.175 kilogram atau 71 persen. Sementara pupuk NPK Phonska dari alokasi 26.100 kilogram, realisasi penyaluran tercatat sekitar 8.750 kilogram atau 34 persen. Data tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat petani justru mengalami kelangkaan pupuk di lapangan.
“Di data terlihat masih ada sisa pupuk, tapi kenyataannya kami sulit mendapatkannya. Sudah bolak-balik ke kios, jawabannya selalu kosong,” ungkap salah seorang petani di Pasaman.
Ketidaksesuaian data ini memunculkan dugaan adanya persoalan dalam rantai distribusi pupuk subsidi, mulai dari distributor, kios atau pengecer, hingga pihak terkait lainnya. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Menanggapi kondisi tersebut, Prof. Sutan meminta Polda Sumatera Barat bersama Pangdam I/Bukit Barisan (Tuanku Imam Bonjol) untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
“Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai distribusi. Jika ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum agar memberi efek jera dan menjaga kepercayaan petani,” tegasnya.
Para petani berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi dan klarifikasi atas data penyaluran pupuk subsidi, serta memastikan pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan hak petani dan harus disalurkan secara transparan, tepat sasaran, serta bebas dari praktik penyimpangan demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pasaman belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan distribusi pupuk subsidi tersebut.
Berita ini telah dipublikasikan oleh JurnalisKeadilan.com dengan judul: Pakar Hukum Soroti Dugaan Mafia Pupuk Subsidi di Pasaman, Dinilai Ancam Ketahanan Pangan
Penulis: Pros Sutan Nasomal S.H
Editor: Sarman
Publisher: Sarman
Sumber: Pros Sutan Nasomal S.H
Copyright © 2025 JURNALIS KEADILAN
