Cirumpak, Kronjo — JurnalisKeadilan.com Ironis. Di tengah gencarnya pemerintah menyerukan nasionalisme, sebuah bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dibiarkan tetap berkibar di Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Foto yang diambil Senin, 1 Desember 2025 pukul 16.17 WIB memperlihatkan jelas kondisi bendera yang tidak layak tersebut.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar terkait kepedulian Pemerintah Desa Cirumpak dalam merawat simbol negara. Pasalnya, bendera itu terpasang di tempat umum dan dapat dilihat oleh masyarakat setiap hari.
Beberapa warga menyebutkan bahwa kondisi sobek itu bukan terjadi hari ini saja, melainkan sudah berlangsung cukup lama. “Bendera itu sudah berhari-hari begitu. Seolah tidak ada yang peduli. Padahal ini lambang negara, bukan sekadar formalitas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009, pemerintah daerah—termasuk pemerintah desa—memiliki kewajiban menjaga kehormatan bendera negara. Pasal tersebut secara tegas melarang pemasangan bendera yang rusak, luntur, kusam, atau sobek. Artinya, kelalaian mengganti bendera dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap martabat simbol negara.
Pengamat pemerintahan desa menilai, hal sekecil ini justru mencerminkan tingkat kedisiplinan aparatur desa dalam menjaga tata kelola pemerintahan. “Kalau hal simbolik saja diabaikan, bagaimana dengan pelayanan publik yang lebih besar?” ujarnya salah satu warga yang enggan disebutkan nama nya.
Warga kini menunggu langkah cepat pemerintah desa untuk mengganti bendera tersebut serta melakukan evaluasi internal agar pengawasan terhadap simbol-simbol negara tidak kembali diabaikan.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari pihak Pemerintah Desa Cirumpak terkait mengapa bendera dalam kondisi rusak itu belum diganti.(Red)

.jpg)