Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
LIVE

Indeks Berita

Dewan Pers Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Pendaftaran Perusahaan Media

Rabu, 31 Desember 2025 | Desember 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-31T13:03:21Z

Jakarta, Jurnaliskeadilan.com — Dewan Pers kembali menegaskan bahwa perusahaan pers tidak diwajibkan untuk mendaftar atau mengikuti verifikasi Dewan Pers. Penegasan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan pengembangan kehidupan pers nasional.


Penegasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers serta diperkuat melalui Siaran Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023. Dalam siaran pers tersebut ditegaskan bahwa pendataan perusahaan pers berbeda dengan pendaftaran dan tidak bersifat wajib.


Dewan Pers menjelaskan bahwa UU Pers tidak mengatur kewajiban pendaftaran perusahaan media. Setiap orang atau badan hukum berhak mendirikan perusahaan pers dan menjalankan kegiatan jurnalistik tanpa harus terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers.


Sesuai Pasal 15 Ayat (2) huruf g UU Pers, Dewan Pers hanya memiliki tugas melakukan pendataan, bukan pendaftaran. Pendataan tersebut bersifat sukarela dan mandiri, tanpa kewenangan memaksa perusahaan media untuk mengikuti verifikasi.


Pendataan bertujuan mendorong perusahaan pers agar dikelola secara profesional, mandiri, serta mampu menjamin kesejahteraan wartawan. Dewan Pers juga mengingatkan bahwa perusahaan pers yang tidak profesional, termasuk yang tidak memberikan kesejahteraan layak bagi wartawan, berpotensi menurunkan kualitas karya jurnalistik.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Wartawan Kompetensi Indonesia (Wakomindo), Dedik, mengapresiasi sikap Dewan Pers yang menegaskan tidak adanya kewajiban pendataan perusahaan media.


“Selama ini, media yang belum terverifikasi sering dijadikan alasan untuk meragukan kredibilitas karya jurnalistik. Dengan penegasan Dewan Pers ini, anggapan tersebut telah terbantahkan,” ujar Dedik.


Dedik yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) serta memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menilai Dewan Pers mulai kembali menjalankan tugasnya sesuai amanat UU Pers.


“Langkah ini patut diapresiasi karena menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi perusahaan media untuk mengikuti pendataan atau verifikasi Dewan Pers,” tutupnya.


Dengan penegasan tersebut, Dewan Pers meneguhkan perannya sebagai fasilitator dalam ekosistem pers nasional tanpa membatasi kebebasan perusahaan media yang sah secara hukum.




Berita ini telah dipublikasikan oleh JurnalisKeadilan.com dengan judul: Dewan Pers Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Pendaftaran Perusahaan Media

Penulis: Citra Jaya (Kabiro Sumatera Barat)

Editor: Sarman

Media: JurnalisKeadilan.com

Sumber: Prof Sutan Nasiomal S.H

Copyright © 2025 JURNALIS KEADILAN

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN