Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
LIVE

Indeks Berita

Prof Dr Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Perintahkan Menteri, Polri, dan TNI Tindak Tegas Tambang di Dabo Singkep

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-26T13:15:42Z


Lingga, JurnalisKeadilan.com – Pakar hukum internasional dan ekonom nasional, Prof Dr Sutan Nasomal, SH, MH, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto agar segera memerintahkan para menteri terkait bersama jajaran Polri dan TNI untuk melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga merusak lingkungan, khususnya di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.


Menurut Prof Sutan, kondisi tersebut sudah sangat mendesak (urgent) dan membutuhkan langkah nyata dari pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa praktik perusakan lingkungan akibat pembabatan hutan dan aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab telah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke, termasuk di Kabupaten Lingga.


“Sudah saatnya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat negara untuk membersihkan dan menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan yang berlindung di balik kegiatan pertambangan,” ujar Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan daring, Kamis (18/12/2025), melalui sambungan telepon dari Jakarta.


Kasus pertanahan dan pertambangan di Dabo Singkep kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) mempertanyakan penegakan hukum yang dinilai tidak adil dan cenderung berpihak pada pihak tertentu.


“Apakah keadilan hanya berlaku untuk penguasa?” ujar Ruslan, salah satu perwakilan MPKL.


MPKL menyoroti aktivitas pertambangan bauksit yang menimbulkan polemik serius terkait penegakan hukum, perlindungan kawasan hutan, serta transparansi perizinan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di wilayah pertambangan milik PT Hermina Jaya, dengan pelaksanaan yang terkesan tertutup dan minim pemberitaan.


Berdasarkan keterangan masyarakat di sekitar lokasi, kegiatan pertambangan itu diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima yang disebut bekerja sama dengan PT Hermina Jaya. Operasional di lapangan diduga dijalankan oleh seorang pelaksana berinisial RMP. Perusahaan tersebut disinyalir telah membuka jalan tambang yang masuk ke kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah, sehingga berpotensi melanggar ketentuan kehutanan dan menimbulkan dampak lingkungan serius.


Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga menggunakan fasilitas jetty milik PT Telaga Bintan Jaya yang berada di kawasan hutan, dengan status izin terminal khusus yang telah berakhir dan belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Lokasi jetty tersebut diketahui pernah disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2021, namun aktivitas pengapalan bauksit kembali berlangsung.


Disebutkan pula bahwa sekitar 10 unit tongkang bauksit diduga telah dijual kepada PT Winner. Pada Mei 2025, lokasi pemuatan sempat disegel oleh PSDKP, namun segel tersebut dilepas dua minggu kemudian dan aktivitas kembali berjalan. Kondisi ini memicu kecurigaan publik adanya dugaan perlindungan atau kekuatan tertentu sehingga aktivitas tersebut terkesan kebal hukum.


Di lapangan, tim juga menemukan area penumpukan (stockpile) bauksit dalam jumlah besar di kawasan hutan tanpa izin IPPKH dan tanpa izin terminal khusus yang berlaku. Lokasi tersebut dijaga aparat kepolisian dari unsur Brimob, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait status objek tersebut.


Tokoh masyarakat Lingga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Satgas Anti Tambang Ilegal dan Tim Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (PKH), untuk bertindak tegas dan transparan. Jika tidak, masyarakat khawatir hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.


Menanggapi hal tersebut, Prof Dr Sutan Nasomal kembali menegaskan agar Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan menteri terkait bersama Polri dan TNI untuk menindak tegas dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan hidup, khususnya pertambangan bauksit ilegal di Kabupaten Lingga.


“Penegakan hukum yang tegas akan menimbulkan efek jera, termasuk bagi para backing di belakangnya. Dengan begitu, upaya pelestarian alam Indonesia dapat terwujud dan bencana lingkungan tidak terus berulang,” tegas Prof Sutan.


Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan para pimpinan redaksi media cetak dan daring di Kantor Markas Besar Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Kamis (18/12/2025), melalui pesan singkat WhatsApp.




Berita ini telah tayang di JurnalisKeadilan.com dengan judul: Prof Dr Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Perintahkan Menteri, Polri, dan TNI Tindak Tegas Tambang di Dabo Singkep

Oleh: Prof Dr Sutan Nasomal S.H

Editor: SARMAN | Jurnaliskeadilan.com

Penerbit: JurnalisKeadilan.com

Sumber: Prof Dr Sutan Nasomal S.H

Copyright © 2025 JURNALIS KEADILAN

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN