Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
LIVE

Indeks Berita

KUHP Baru Berlaku 2026, Atur Pidana Kumpul Kebo dengan Mekanisme Delik Aduan

Sabtu, 03 Januari 2026 | Januari 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-04T01:07:29Z

KUHP Baru Berlaku 2026, Atur Pidana Kumpul Kebo (ilustrasi digital jurnaliskeadilan)


Tangerang, Jurnaliskeadilan.com — Pemerintah secara resmi menetapkan pengaturan tindak pidana hidup bersama tanpa ikatan perkawinan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam regulasi ini, praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan diatur dalam Pasal 412 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan. Sementara hubungan intim di luar perkawinan diatur dalam Pasal 411 dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.


Berbeda dengan KUHP lama, aturan baru ini memungkinkan pasangan yang sama-sama belum menikah untuk dapat dikenai sanksi pidana. Namun demikian, ketentuan tersebut bersifat delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang berhak.


Bagi pelaku yang telah menikah, laporan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri sah. Sedangkan bagi pelaku yang belum menikah, orang tua atau anak kandung menjadi pihak yang memiliki hak untuk melapor.


Dengan mekanisme tersebut, tetangga, RT/RW, aparat desa, maupun organisasi kemasyarakatan tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan, menggerebek, ataupun melakukan tindakan hukum terhadap pasangan yang diduga melanggar ketentuan tersebut.


Sebagai informasi, KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun tindakan yang melampaui ketentuan hukum yang berlaku.




Berita ini telah dipublikasikan oleh JurnalisKeadilan.com dengan judul: KUHP Baru Berlaku 2026, Atur Pidana Kumpul Kebo dengan Mekanisme Delik Aduan

Oleh: Sarman

Media: JurnalisKeadilan.com

Sumber: Berita

Copyright © 2025 JURNALIS KEADILAN

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN