![]() |
| Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Jambe, Pelaku Pembunuhan Ditangkap Kurang dari Dua Hari (foto tribarata.news) |
Tangerang, Jurnaliskeadilan.com — Personel gabungan Polresta Tangerang dan Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria berinisial AA (19) yang ditemukan di pinggir jalan wilayah Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, pada Sabtu (27/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, pada Senin (29/12/2025), atau dua hari setelah jasad korban ditemukan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah korban menagih utang sebesar Rp1,4 juta.
“Berdasarkan keterangan tersangka, korban juga mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian apabila utang tersebut tidak dibayarkan. Hal itu membuat tersangka gelap mata dan diduga merencanakan aksi pembunuhan,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).
Kapolresta memaparkan kronologi kejadian, di mana tersangka berpura-pura mengajak korban mengambil uang ke rumah kerabat. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor dengan posisi korban sebagai pengendara dan tersangka dibonceng.
Setibanya di lokasi kejadian, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil dan meminta korban mematikan mesin kendaraan. Saat korban lengah, tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam yang telah disiapkan hingga korban meninggal dunia.
Setelah kejadian tersebut, tersangka berupaya menyembunyikan jasad korban di semak rerumputan dengan menutupi menggunakan rumput dan ranting. Tersangka kemudian mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya dua unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor, sebelum meninggalkan lokasi.
Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka membuang sepeda motor korban ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Setelah itu, tersangka pulang ke rumah untuk mengemas pakaian dan berpamitan kepada keluarga dengan alasan hendak menuntut ilmu agama selama satu bulan.
“Tersangka kemudian menuju wilayah Serang dan mengontrak tempat tinggal dengan menggunakan uang milik korban,” ujar Indra Waspada.
Di wilayah Serang, tersangka membuang salah satu ponsel korban ke aliran sungai, sementara satu unit ponsel lainnya dijual ke sebuah konter. Penjaga konter berinisial I (23) turut diamankan karena diduga sebagai penadah.
Setelah mendapat informasi dari keluarga bahwa pihak kepolisian tengah mencari keberadaannya, tersangka akhirnya memutuskan pulang menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung dan turun di Stasiun Daru.
“Sesaat setelah tiba di rumahnya, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan selesai.
Berita ini telah dipublikasikan oleh JurnalisKeadilan.com dengan judul: Polisi Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Jambe, Pelaku Pembunuhan Ditangkap Kurang dari Dua Hari
Oleh: Sarman
Media: JurnalisKeadilan.com
Sumber: tribaratanews.banten
Copyright © 2025 JURNALIS KEADILAN

