Jakarta, Jurnaliskeadilan.com – Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan pihak kepolisian terpaksa menembak koh Erwin hingga mengenai kaki karena melawan saat hendak ditangkap dan mencoba melarikan diri.
"Ada upaya melarikan diri dan melakukan perlawanan saat ditangkap" kata Kasubdit lV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Handik Zusen dikutip Jumat (27/2/2026).
Setelah dilumpuhkan Erwin Iskandar Bin Erwin alias Koko Erwin sang penyuap AKBP Didik Putra Kuncoro Eks Kapolres Bima Kota Polda NTB. dibawa ke Bareskrim Mabes Polri guna proses Hukum lebih lanjut.
Koh Erwin diduga sebelumnya ada bandar Narkoba menyetor uang Rp 2,8 miliar ke eks kapolres Bima kota AKBP Didik Putra Kuncoro melal as lui AKP Malaungi sebagai kasatresnarkoba Polres Bima Kota. Adapun Bandar Narkoba tersebut ada dua orang yakni inisial KW alias Koh Erwin dan B.
Kasubdit lll Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkap pola aliran dana dari para Bandar Narkoba kepada Didik melalui Malaungi.
Ia mengatakan awalnya baik Didik maupun Malaungi mendapat jatah Rp 400 juta perbulan dari inisial B alias Koh Erwin.
" Jadi mulai dari bulan Juni,kasat Akp Malaungi memungut Rp 100 juta perbulan dan Kapolres Rp 300 juta perbulan uang setoran ini terus berlangsung hingga mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Praktek Haram Didik dan Malaungi ini akhirnya terendus dan terusik diketahui oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan di wilayah yuridisnya.
Karena tidak sanggup Didik memberikan sanksi kepada Malaungi untuk meminta satu unit mobil Alphard jika tidak berhasil maka dicopot dari jabatanya.
Koh Erwin sebelumnya sempat melarikan diri setelah DPO oleh Polda NTB dan akhirnya ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara pada kamis (26/2) sekitar 13.30 wib saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur perairan Laut Ilegal.(Syafrizal Teguh).

