JAKARTA — Aktivis asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Mursalin, mengecam keras maraknya aksi oknum debt collector atau mata elang (matel) yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Mursalin menilai, penagihan kewajiban kredit tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif, ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang berpotensi merendahkan martabat masyarakat. Menurutnya, persoalan utang-piutang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan mengandalkan tekanan di jalan.
“Kalau benar ada oknum debt collector yang melakukan intimidasi, ancaman atau kekerasan terhadap masyarakat, jangan dibiarkan. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme yang mengatasnamakan penagihan utang,” tegas Mursalin.
Ia juga meminta aparat kepolisian tidak bersikap pasif ketika menerima laporan masyarakat yang merasa menjadi korban tindakan oknum penagih utang. Setiap dugaan pelanggaran hukum, kata dia, harus diperiksa secara objektif dan transparan tanpa melihat siapa pihak yang terlibat.
Mursalin menegaskan, perusahaan pembiayaan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan bekerja sesuai aturan.
“Jangan sampai masyarakat dibuat takut hanya karena berhadapan dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai matel. Kalau mereka merasa memiliki dasar hukum, tunjukkan secara sah dan tempuh prosedur yang benar. Bukan menghadang, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” ujarnya.
Ia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran kepolisian di seluruh wilayah untuk menertibkan oknum debt collector yang menggunakan cara-cara kekerasan dan premanisme dalam menjalankan tugas.
Menurut Mursalin, penertiban tersebut penting untuk menjaga rasa aman masyarakat sekaligus memastikan proses penagihan kendaraan bermotor berjalan berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan biarkan istilah debt collector menjadi kedok untuk melakukan premanisme. Kalau ada pelanggaran, proses secara hukum. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan rasa aman,” pungkasnya.
Akhmad

