Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
LIVE

Indeks Berita

Yandri Nale Kecam Keras Dugaan Aksi Premanisme Oknum Debt Collector di Jakarta Barat dan Tangerang

Jumat, 21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-22T04:47:51Z



JAKARTA BARAT — Dugaan aksi premanisme yang melibatkan oknum debt collector di wilayah Jakarta Barat menuai kecaman keras. Peristiwa tersebut disebut bermula dari dugaan perampasan kunci mobil, serta penarikan paksa kendaraan bernomor polisi A 1046 ZH di depan Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat 14 Agustus 2026 kemarin.


Peristiwa itu mendapat sorotan dari Yandri Nale, putra asal Rote Ndao yang merupakan Pimpinan Umum Media Timpost.id. Yandri menilai tindakan tersebut, apabila benar terjadi sebagaimana yang disampaikan, tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencederai rasa aman masyarakat serta merusak marwah profesi pers.


Yandri juga menyoroti dugaan adanya perkataan maupun tindakan yang dinilai telah merendahkan dan mencemooh profesi wartawan. Ia menegaskan bahwa pekerjaan sebagai debt collector bukan berarti seseorang dapat bertindak sewenang-wenang di lapangan.


«“Siapa pun yang menjalankan tugas sebagai debt collector tentu harus menghormati aturan hukum. Jika dilengkapi surat tugas, identitas, KTA perusahaan, dan dokumen yang sah, silakan menjalankan tugas sesuai ketentuan. Tetapi jika dalam pelaksanaannya menggunakan intimidasi, kekerasan, penghinaan, atau merendahkan marwah pers dan profesi wartawan, itu tidak boleh dibiarkan,” tegas Yandri kepada wartawan. Jumat 21 Agustus 2026


Menurut Yandri, profesi wartawan memiliki kedudukan dan fungsi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pihak harus mengedepankan etika, hukum, serta menghormati kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.


Ia menyebut sejumlah nama yang disebut terlibat dalam persoalan tersebut, di antaranya Alfianus Pati dan Boi, yang disebut berada dalam kelompok yang dipimpin seseorang bernama Marco, yang menurut informasi yang diterimanya pernah menjadi anggota kepolisian. Namun, Yandri menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh menjadi tuduhan tanpa dasar.


“Kalau memang ada pelanggaran, aparat penegak hukum harus memproses berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Jangan sampai masyarakat justru kehilangan kepercayaan karena persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara hukum malah berkembang menjadi tindakan intimidatif,” ujarnya.


Yandri juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi rekannya dalam menuntaskan perkara yang hingga kini masih berproses di wilayah hukum Polsek Tamansari, Jakarta Barat.


Ia meminta jajaran kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan adanya rasa aman bagi masyarakat yang datang ke lingkungan Mapolsek Tamansari.


“Selama dua hari saya melihat langsung kondisi di lingkungan Mapolsek Tamansari. Saya berharap kepolisian benar-benar memberikan rasa nyaman dan memastikan tidak ada pihak mana pun yang merasa dapat bertindak di luar hukum,” kata Yandri.


Lebih lanjut, Yandri menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri. Ia bahkan meminta evaluasi serius terhadap kepemimpinan Kapolsek Tamansari apabila dinilai tidak mampu memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat.


“Kalau memang terbukti ada kelalaian dalam memberikan rasa aman dan penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya, saya meminta Kapolda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolsek Tamansari Kompol Bobby Mochammad Zulfikar. Bila diperlukan, evaluasi tersebut harus berujung pada pencopotan pejabat yang dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya,” tegasnya.


Yandri menambahkan, kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar aparat tetap profesional, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum.


“Jangan ada hukum jalanan. Semua pihak harus tunduk pada hukum, baik debt collector, masyarakat maupun aparat. Jika ada dugaan penganiayaan, intimidasi atau penghinaan terhadap profesi pers, proses secara hukum dan jangan ada yang kebal hukum,” pungkas Yandri.



Sumber : Aliansi Pers Jakarta dan Kabupaten Tangerang


Akhmad

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN