Proyek Rekonstruksi Jalan di Desa Gembor Diduga Tanpa Sosialisasi, Warga Keluhkan Penutupan Akses Malam Hari
SERANG, Jurnaliskeadilan.com — Proyek rekonstruksi jalan di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, diduga tidak disosialisasikan kepada pemerintah desa maupun warga sekitar. Pekerjaan yang berlangsung di Kampung Luwung Cabe ini merupakan proyek dari DPUPR Kabupaten Serang Bidang Bina Marga dan dilaksanakan oleh CV Cahaya Putera Mandiri.
Jalan Ditutup Tanpa Pemberitahuan
Pada Kamis malam, 27 November 2025, awak media menemukan kondisi jalan yang tidak dapat dilintasi karena adanya proses pengecoran. Namun, tidak tampak adanya pengamanan lalu lintas maupun informasi resmi kepada masyarakat.
Sejumlah pekerja yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa penanggung jawab proyek tersebut.
> “Gak tahu nama pelaksananya siapa. Mandornya baru saja pergi, nanti juga balik soalnya beton datang,” ujar salah seorang pekerja.
“Sudah dua hari ngebeton, Kang,” tambah pekerja lainnya.
Pemerintah Desa Mengaku Tidak Diberi Informasi
Saat dikonfirmasi, pihak Pemerintah Desa Gembor mengaku tidak menerima pemberitahuan dari pihak kontraktor terkait aktivitas pembangunan tersebut.
> “Lurah juga belum tahu apa-apa. Tidak izin sama sekali. Coba tanyakan, sudah izin belum sama lurah,” ujar seorang perwakilan desa.
Aktivis Soroti Etika Kontraktor dan Papan Proyek
Aktivis senior Banten, Indra Kusuma atau akrab disapa Acong, menyesalkan sikap kontraktor yang dinilai tidak menghargai lingkungan setempat.
> “Sebelum bekerja, minimal ucapkan salam atau permisi kepada lingkungan. Jangan mentang-mentang pegang proyek, attitude dipakai dong,” tegasnya.
Ia juga menyoroti papan informasi proyek (PIP) yang tidak mencantumkan volume beton.
> “Volume tidak dilampirkan. Bagaimana masyarakat mau menghitung kubikasi beton kalau begitu?”
Data Proyek
Berdasarkan informasi resmi, proyek rekonstruksi jalan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Sumber Dana: DBH–APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025
Nilai Kontrak: Rp 349.761.000
Nomor Kontrak: 620/06-PK.HS.10299855000/SPK/RKN.JL.DS.GMBR/KPA-BM/DPUPR/2025
Tanggal Kontrak: 1 Oktober 2025
Waktu Pelaksanaan: 90 hari kalender
Pelaksana: CV Cahaya Putera Mandiri
Konsultan Pengawas: PT Setara Inti Perkasa
Belum Ada Keterangan Resmi dari Pelaksana
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun pelaksana belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan kurangnya sosialisasi dan kelengkapan informasi proyek.(Red)
