KENDARI, JURNALISHUKUM.COM — Seorang guru sekolah dasar di Kendari, Sulawesi Tenggara, bernama Mansur (53), divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam kasus dugaan pelecehan terhadap muridnya. Informasi ini dikutip dari laporan detik.com/sulsel.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (1/12/2025), Ketua Majelis Hakim Wa Ode Sania menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang berdampak pada trauma korban.
“Perbuatan terdakwa telah memberikan trauma kepada korban, dan sebagai seorang guru tidak memberikan contoh yang baik. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar hakim dalam putusannya.
Suasana ruang sidang sempat riuh setelah putusan dibacakan. Kerabat Mansur yang hadir menunjukkan reaksi keras atas vonis tersebut.
Kuasa Hukum Langsung Nyatakan Banding
Kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan, segera menyatakan banding setelah putusan dibacakan. Ia menilai majelis hakim tidak objektif dan menjatuhkan putusan tanpa dasar pembuktian yang kuat.
“Kami langsung mengajukan banding. Kami menilai putusan tersebut zalim,” ujarnya.
Andre berpendapat bahwa hakim keliru menilai alat bukti dan hanya mendasarkan putusan pada keterangan satu orang saksi.
“Tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa Pak Mansur melakukan pelecehan. Putusan itu tidak berdasarkan pembuktian,” tambahnya.
Kasus Sempat Diwarnai Pengeroyokan
Mengutip informasi yang sama, sebelum kasus ini masuk persidangan, Mansur sempat dikeroyok oleh orang tua siswa yang menuduhnya melakukan tindakan pelecehan. Insiden itu terjadi di salah satu SD di Kecamatan Baruga, Kendari, dan sempat viral di media sosial.
Ketua PGRI Sultra, Suriadi, menyayangkan aksi main hakim sendiri tersebut.
“Iya, pengeroyokan itu terjadi, dan sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan langkah banding dari kuasa hukum, perkara ini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan lanjutan serta respons dari pihak keluarga korban dan pihak sekolah.
(SR)
Sumber: detik.com/sulsel

