Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
LIVE

Indeks Berita

Tim Wartawan Kunjungi Kantor Desa Cisangkal, Klarifikasi Isu Pemotongan Bansos dan Sewa Tanah Desa Tak Mendapat Penjelasan

Rabu, 21 Januari 2026 | Januari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-22T03:09:05Z



 Garut jurnaliskeadilan.com—  Tim wartawan mendatangi Kantor Desa Cisangkal, Kecamatan Cihurip, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 22 Januari 2026. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak Pemerintah Desa Cisangkal terkait isu dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) serta penyewaan tanah desa kepada pihak swasta.



Isu dugaan pemotongan bansos menjadi perhatian publik karena bantuan sosial merupakan hak warga penerima manfaat yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, setiap bentuk pengurangan bantuan di luar ketentuan resmi berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan sistematis.




Selain itu, tim wartawan juga berupaya mengklarifikasi informasi terkait tanah desa yang diduga disewakan kepada salah satu perusahaan swasta (PT) dengan nilai sewa sekitar Rp45 juta per tahun dan jangka waktu kontrak selama 35 tahun. Pengelolaan aset desa secara hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan aset desa harus melalui mekanisme yang transparan, mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).



Apabila benar terdapat kerja sama sewa menyewa tanah desa tanpa melalui prosedur tersebut, maka hal itu berpotensi menjadi pelanggaran administratif. Bahkan, jika dalam pengelolaannya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan desa, perbuatan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.



Namun saat tim awak media mendatangi Kantor Desa Cisangkal, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa tidak berada di tempat. Perangkat desa yang ada hanya Kasi Pelayanan, yang menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemotongan bansos maupun pengelolaan aset desa tersebut.



Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Cisangkal maupun pihak Pemerintah Desa lainnya. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



Tim wartawan menegaskan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan serta membuka ruang hak jawab bagi pihak Pemerintah Desa Cisangkal. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan untuk memastikan pengelolaan bantuan sosial serta aset desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


*Tim jurnaliskeadilan*

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN