Jakarta, Jurnaliskeadilan.com - Pimpinan Komisi lll DPR RI Habiburokhman mendukung penuh Polri untuk menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota Akbp Didik Putra kuncoro yang terlibat kasus peredaran Narkoba. Dia mengatakan langkah tersebut merupakan bukti Polri untuk tidak mengenal kompromi dalam penegakan hukum untuk menindak para pelanggar hukum, termasuk anggota polri sekalipun.
" Ini kembali membuktikan bahwa polri merupakan institusi paling responsif terhadap aduan masyarakat soal prilaku oknum yang melakukan pelanggaran "kata Habiburokhman dilansir dari antara di Jakarta Senin (16/02/2026).
Ia melanjutkan,tindakan polri sudah sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (7) KUHAP Baru, yang mengatur setiap penegak Hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan sangsi Etik, Administrasi dan Pidana. Jika nanti terbukti tindak pidana menurutnya mantan Kapolres Bima itu, seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata- rata hukuman pelaku pidana lain yang bukan anggota polri.
" Hal ini penting karena sebagai anggota polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba tetapi justru dia terlibat" katanya.
Sebelumnya Polri menegaskan tidak ada toleransi atau inpunitas (hak Istimewa) oknum internal yang terlibat dalam kasus narkoba, Sehubungan dengan ditetapkanya eks kapolres bima kota akbp Didik putra kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri (Kadivhumas Polri) Irjen Pol Johnny Eddison Isir, menyatakan Polri merupakan Penegak Hukum yang mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk Narkotika yang merupakan tindak pidana luar biasa.
Johnny menegaskan Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan Psikotropika baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun oknum internal polri. (Syafrizal Teguh).

