Jakarta, Jurnaliskeadilan.com - Habiburokhman Ketua komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan Proporsional dalam menangani kasus Pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Padang Pariaman.Sumatra Barat. Ia menegaskan Empati terhadap kondisi psikologis pelaku yang diduga bertindak setelah mengetahui anaknya menjadi korban Perkosaan Seksual.
Habiburokhman menyatakan meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum harus menggali secara Komprehensif situasi yang melatar belakangi peristiwa tersebut. Menurutnya ED diduga mengalami guncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dalam jangka waktu yang lama.
"perlu pendalaman terhadap situasi Psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual"ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis dikutip dari Parlementaria di Jakarta, rabu (11/02/2026).
Ia menjelaskan dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas(nood weer exces) berdasarkan pasal 43 KUHP Baru,seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.
Politisi Partai Gerindra yang juga ketua Komisi lll DPR RI ini menegaskan..bahwa terhadap ED tidak tepat dijatuhi hukuman mati atau pidana seumur hidup.jika merujuk pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana,hakim wajib mempertimbangkan motif,tujuan serta batin sikap pelaku.
"Faktor kemanusiaan motif, serta latar belakang Psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,tegasnya
Sebelumnya berdasarkan keterangan resmi laman Humas Polri,tim satreskrim Pores Padang Pariaman telah mengamankan pria berinisial ED pelaku pembunuhan terhadap fikri (38) yamg ditemukan tergeletak di tepi jurang di jorong Koto Muaro nagari Gasan Gadang Kabupaten Padang pariaman.
Poiisipun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah kandung dari korban kekerasan seksual berusia (17) tahun yang dilakukan oleh fikri (38).
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban di Pores Padang Pariaman 23 september 2025,keesokan harinya fikri ditemukan dalam kondisi tak bernyawa walaupun sebelumnya sempat di larikan kerumah sakit RSUD Lubuk Basung,namun tidak tertolong, dari penyelidikan polisi menemukan dugaan kuat bahwa fikri sebelumnya melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak dari ED di jorong koto muaro tersebut. (Syafrizal Teguh).

